Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
BANGUNAN BARU : PBG => SLF
BANGUNAN EXISTING : SLF => PBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait dengan Penyelanggaraan Bangunan Gedung.
Jika ada hal yang kurang jelas dan membutuhkan panduan secara langsung, silahkan hubungi nomor
P B G : 081 326 878 345
S L F & SBKBG : 081 326 878 335